"Kami telah berkirim surat kepada pimpinan komisi 2 DPR RI berkenaan dengan kami diberikan kesempatan untuk konsultasi," ujarnya.
Sementara terkait kapan waktu pelantikan kepala daerah hasil pemilu 2024, pihaknya masih menunggu Peraturan presiden (Perpres). Sebab jadwal pelantikan sangat berpengaruh terhadap syarat usia calon kepala daerah.
"Pasal 165 eksplisit bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak sebagaimana yang diatur di dalam pasal 164 A undang-undang Nomor 10 tahun 2016 itu diatur dalam peraturan presiden, kita tunggu saja Perpres pasti akan terbit," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.