Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Provokator Pembakaran Konser Musik di Pasar Kemis Terancam 6 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |11:15 WIB
2 Provokator Pembakaran Konser Musik di Pasar Kemis Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

TANGERANG - Polisi menetapkan SB dan ANH yang merupakan provokator di konser musik berujung pembakaran dan perusakan di konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (21/6/2024) lalu sebagai tersangka. Keduanya terancam 6 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menyebutkan, keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.

“Untuk keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," kata dia kepada wartawan Senin (8/7/2024).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas dia.

Lebih jauh, terkait kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka baru, termasuk ketua panitia konser musik tersebut berinisial MDPA (27).

“Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement