Judika menambahkan, barang bukti sejumlah obat daftar 'G' pun disita pihak kepolisian dari lokasi warung tersebut.
"Ada beberapa jenis, Mersi 0,5mg : 10 butir, Dexxa : 4 butir, Merlopam : 10 butir, Valdimex : 5 butir, Rexlina : 8 butir, Prohiper : 8 butir, Esilgan : 10 butir, dan Tramadol : 15 butir," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.