Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijerat Pasal Berlapis, Penjual Obat Terlarang di Depok Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |11:19 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Penjual Obat Terlarang di Depok Terancam Minimal 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Judika menambahkan, barang bukti sejumlah obat daftar 'G' pun disita pihak kepolisian dari lokasi warung tersebut.

"Ada beberapa jenis, Mersi 0,5mg : 10 butir, Dexxa : 4 butir, Merlopam : 10 butir, Valdimex : 5 butir, Rexlina : 8 butir, Prohiper : 8 butir, Esilgan : 10 butir, dan Tramadol : 15 butir," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement