Dari lokasi penangkapan turut diamankan plastik klip diduga bekas tempat narkoba jenis inex tersebut. Selain itu, dua unit iPhone milik pelaku turut diamankan. Dalam pemeriksaan urine SA positif amphetamin hingga benzodiazepin.
Pelaku SA disangkakan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.