SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar rapat Plano hasil penyandingan perolehan suara Caleg DPRD RI Daerah Pilih (Dapil) Banten II pada Pemilu 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu 7 Juli 2024.
Kegiatan itu dilakukan atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan legislatif DPR RI. Rekapitulasi ini berpotensi mengoreksi perolehan suara partai politik yang terlibat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), antara Partai Demokrat dan PDIP.
Rapat Plano berlangsung alot hingga Senin (8/7/2024). Bahkan ketegangan sempat terjadi di mana saksi Partai Demokrat, Fery Fairuz ngamuk-ngamuk di ruang sidang. Dia pun terpantau sempat mengambil palu sidang yang disimpan di atas meja pimpinan sidang.
Hal itu dilakukan lantaran dia menolak langkah KPU Kota Serang karena rekapitulasi hasil hitung ulang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini," kata Fairuz usai memukulkan palu.
Fery menilai, baik KPU Kota dan Bawaslu Kota Serang telah melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan MK. Selain itu Fery menilai, penyelenggara kedua pemilu tersebut memihak pada salah satu partai politik.
"Saya bersaksi (Penyelenggara) yang ada di ruangan ini melanggar konstitusi, mereka menghalalkan segala cara untuk memenangkan salah satu partai tertentu," ujarnya.
Padahal lanjut Fery, pihak Partai Demokrat sudah sesuai rule untuk menjalankan amar putusan MK. Yakni, melakukan penyandingan dokumen C hasil dan D hasil.
"Tapi kemudian orang-orang yang ada di sini, penyelenggara Pemilu, sudah melakukan konspirasi untuk tidak merekap C hasil dari salinan."
"Mereka akan melakukan konspirasi untuk merekap hasil penghitungan yang jelas itu tidak ada di dalam putusan," pungkasnya.