Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemerasan Ria Ricis, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejati

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |17:14 WIB
Kasus Pemerasan Ria Ricis, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejati
Tersangka kasus pemerasan terhadap Ria Ricis. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA – Berkas perkasa tersangka AP (29) terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelimpahan berkas perkara tersangka AP dilakukan pada Senin (8/7/2024) kemarin.

“Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (9/7/2024).

Berkas perkara mantan karyawan Ria Ricis tersebut nantinya akan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti apakah berkas yang dilimpahkan sudah lengkap atau belum.

“Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkas yang lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada mekanisme surat pemberitahuan P19. Ada petunjuk,” jelasnya.

Tersangka AP dalam kasus tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis dengan meminta ditransferkan uang Rp 300 juta agar foto ataupun video pribadinya tidak disebar.

Ia diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement