Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernah Disiksa Selama Jadi Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Tak Tempuh Jalur Hukum

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |05:25 WIB
Pernah Disiksa Selama Jadi Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Tak Tempuh Jalur Hukum
Pegi Setiawan (Foto: MPI/Agung)
A
A
A

JAKARTA - Pegi Setiawan mengaku pernah disiksa dan dibekap wajahnya selama jadi tahanan Polda Jawa Barat ketika dituduh sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Tapi, Pegi yang kini sudah bebas tak menumpuh jalur hukum atas penyiksaan dialaminya selama diproses penyidik.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiwan, Toni RM dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' disiarkan langsung di iNewsTV, Selasa (9/7/2024) malam.

"Pegi pernah menyampaikan hal itu. Dipukul kemudian ditutup kepalanya menggunakan plastik kresek sempat nafas susah tapi sebentar," kata Toni RM.

 BACA JUGA:

Namun, atas perbuatan tersebut Pegi tidak merasa dendam. Pegi memaafkan peristiwa tersebut dan menganggap hal itu merupakan bagian dari ujian hidup.

Saat ini Pegi hanya mensyukuri atas bebasnya dirinya dari status tersangka dan dapat kembali kepada keluarga. Kliennya sepakat tidak akan membawa kasus tersebut kepada ranah hukum.

 BACA JUGA:

Namun pada akhirnya kami bersama penasihat hukum memang karena Pegi mengikhlaskan.

Pada intinya Pegi bebas ini kan sudah bersyukur. Jadi sudah tidak memikirkan hal itu lagi. Sepakat tidak memepermasalahkan secara hukum.

"Pada intinya Pegi bebas ini kan sudah bersyukur. Jadi sudah tidak memikirkan hal itu lagi. Sepakat tidak memepermasalahkan secara hukum," jelasnya.

Meski demikian, mengenai kerugian yang diterima oleh Pegi pihak kuasa hukum masih melakukan kajian. Sebab, dalam amat putusan praperadilan kerugian dicantumkan dan hanya melakukan rehabilitasi.

"Oleh karenya kami kemarin memabahas lebih matang perlu tidaknya untuk melaukan gugatan baik materil maupun imateril. Sampai malam ini belum giks apakah akan diajukan atau tidak nanti bicara dengan Pegi dan keluarganya," pungkasnya.

Pegi Setiawan bebas dari penjara Polda Jabar usai menenangkan gugatan praperadilan. Hakim PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilannya pada Senin 8 Juli 2024, sehingga statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky gugur demi hukum dan Polda Jabar harus membebaskannya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement