JAKARTA - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016 silam dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dengan dikabulkannya gugatan, Pegi Setiawan bebas.
Kebebasan Pegi Setiawan pun menjadi angin segar bagi terpidana lainnya. "Cukup menyambut gembira dan itu membuat kta lebih bersemangat untuk membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal. Kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata Politikus Dedi Mulyadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Dedi mengaku optimis dengan kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu bersikap objektif dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Di sisi lain, Dedi juga menyakini bahwa Polri akan mengedepankan alat bukti dalam mengusut siapa tersangka sebenernya dalam kasus tersebut. "Sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," katanya.
(Arief Setyadi )