Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegi Setiawan Bebas Jadi Angin Segar 7 Terpidana Lainnya di Kasus Vina Cirebon

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |15:33 WIB
Pegi Setiawan Bebas Jadi Angin Segar 7 Terpidana Lainnya di Kasus Vina Cirebon
Dedi Mulyadi (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016 silam dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dengan dikabulkannya gugatan, Pegi Setiawan bebas.

Kebebasan Pegi Setiawan pun menjadi angin segar bagi terpidana lainnya. "Cukup menyambut gembira dan itu membuat kta lebih bersemangat untuk membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal. Kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata Politikus Dedi Mulyadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Dedi mengaku optimis dengan kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu bersikap objektif dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Di sisi lain, Dedi juga menyakini bahwa Polri akan mengedepankan alat bukti dalam mengusut siapa tersangka sebenernya dalam kasus tersebut. "Sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement