Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegi Bebas, 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bakal Ajukan PK

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |16:34 WIB
Pegi Bebas, 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bakal Ajukan PK
Dedi Mulyadi (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

 

JAKARTA - Politikus Dedi Mulyadi mengatakan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dedi Mulyadi merupakan pendamping keluarga terpidana.

Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan putusan pengadilan terhadap ketujuh terpidana. Terlebih, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum.

"Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," sambungnya.

Kuasa Hukum ketujuh terpidana, Jutek Bongso mengungkap, pihaknya akan turut mencantumkan proses garasi oleh ketujuh terpidana pada 2019 dalam memori PK.

"Bahkan, ada proses garasi yang 2019 nanti akan kami sampaikan semua itu di memori PK kenapa mereka sampai mengajukan garasi," ucapnya.

Jutek mengatakan, terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.

"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement