JAKARTA - Politikus Dedi Mulyadi mengatakan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dedi Mulyadi merupakan pendamping keluarga terpidana.
Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan putusan pengadilan terhadap ketujuh terpidana. Terlebih, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum.
"Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," sambungnya.
Kuasa Hukum ketujuh terpidana, Jutek Bongso mengungkap, pihaknya akan turut mencantumkan proses garasi oleh ketujuh terpidana pada 2019 dalam memori PK.
"Bahkan, ada proses garasi yang 2019 nanti akan kami sampaikan semua itu di memori PK kenapa mereka sampai mengajukan garasi," ucapnya.
Jutek mengatakan, terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ucapnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juni 2019.
Pengajuan grasi itu, kata Sandi, secara tidaok langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
(Arief Setyadi )