JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno mengatakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon berpotensi besar memenangkan Peninjauan Kembali (PK) lantaran Pegi Setiawan menang pada sidang praperadilan.
"Sangat besar kemungkinan (menangnya para terpidana) itu kalau di PK nanti. Hakimnya kan nanti bukan hakim yang menyidangkan, di PK itu ini sudah menjadi perhatian masyarakat, pasti akan ekstra hati-hati memutuskan di PK, tak akan 'ya sudahlah gitu saja'," ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, hakim di PK kasus Vina dan Eky Cirebon nanti akan memikirkan untuk tidak sampai ada orang bersalah di hukum secara sembarangan. Meskipun, semua orang memang berduka dan sedih adanya kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky dan pelakunya belum tertangkap.
Ia meyakini masyarakat justru akan lebih puas jika kasus itu bisa kembali direkonstruksi guna mengetahui secara pasti modus hingga motif pembunuhan bisa sampai terjadi. Adapun soal praperadilan Pegi Setiawan, dia menilainya sebagai praperadilan luar biasa.
Sebab kasus pembunuhan Vina dan Eky itu sejatinya telah melalui tahap penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh Jaksa, hingga putusan pengadilan di tahun 2016 silam dengan jumlah 8 tersangka dan 3 DPO. Kasus itu pun sudah dalam 1 berkas.
"Kemudian sekarang ada permasalah DPO di tangkap gara-gara film tadi kan, kalau misalkan konsekuen kalau DPO sama dengan dibuat pertama kali, tak usah diperiksa lama-lama, berkas yang lama dimajukan saja ke Jaksa langsung dikirim sidang," tuturnya.
Persoalan itu, tambahnya, menjadi masalah manakala polisi menangkap Pegi Setiawan tanpa adanya bukti yang cukup, disamping tak jelasnya pembuatan DPO di kasus tersebut. Dalam pembuatan DPO, polisi seharusnya sudah lebih dahulu melakukan pemeriksaan, seperti foto, ciri-ciri, hingga ijazahnya.
"Kalau memang dikatakan Pegi yang ditahan, pada tahun 2016 Pegi pernah digeledah rumahnya, diambil sepeda motornya tapi dugaan barang bukti yang ada pada tubuh Pegi di rumahnya juga tak ditemukan. Alamatnya juga berbeda jauh, jadi kontroversial," paparnya.
"Mungkin penyidik Polda setelah menangkap Pegi tadi ingin melengkapi jangan sampai salah makanya diambil foto-foto, ijazah dan sebagainya. Ijazah dan sebagainya itu harusnya diperiksa pada saat sebelum ditentukan DPO, bukan setelah DPO tertangkap," imbuhnya.
Karena itu, ia mengatakan, hakim PN Bandung pun mengabulkan Praperadilan Pegi Setiawan lantaran menilai proses penangkapan, penahanan, dan rangkaian yang dilakukan terhadap Pegi dinyatakan melanggar hukum acara pidana. Putusan tersebut tentu bakal menimbulkan efek domino lainnya pada para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky nantinya.
"Kalau kita baca tersurat dan tersirat dalam putusan itu ini seperti teori efek domino tadi, jatuh satu jatuh semua. PK yang diajukan nanti akan berangkat dari praperadilan, disamping alat bukti yang lemah dari awal tak pernah ditemukan barang bukti dan putusan praperadilan ini," katanya.
(Angkasa Yudhistira)