"Dinas-dinas terkait yang menggunakan tenaga PJLP/Honorer telah mengusulkan surat permohonan untuk mengisi jumlah PJLP/Honorer yang sudah pensiun, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan. Hal ini menunjukkan bahwa butir nomor 4 dalam Surat Edaran Sekda Nomor 11/SE/2024 belum berjalan dengan baik dalam implementasinya," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII.
Kent juga menilai bahwa jika Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, tidak memahami skala prioritas terkait optimalisasi pemanfaatan dan penataan PJLP, hal ini dapat menghilangkan rasa keadilan bagi keluarga PJLP yang pensiun.
"Pemprov DKI seperti tidak memahami skala prioritas terkait optimalisasi pemanfaatan dan penataan PJLP ini. Pengisian kembali posisi PJLP yang kosong akibat pensiun ini harus segera di lakukan. Harus di pahami, ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi keluarga PJLP yang pensiun untuk mencari nafkah, tetapi juga bisa mendukung percepatan pelaksanaan program di dinas-dinas terkait.
Kemudian Pemprov DKI juga seharusnya bisa memberikan penghargaan dan lebih memperhatikan kesejahteraan bagi PJLP yang telah bertahun-tahun memberikan kontribusi.
Hal ini termasuk memberikan kesempatan bagi anggota keluarganya untuk bisa menggantikan posisi mereka setelah pensiun, dengan memastikan sudah melalui proses transisi penggantian yang adil dan transparan. Harus di ingat bahwa dalam membuat aturan harus berdasarkan asas pemerintahan yang baik, berkeadilan, berkemanfaatan dan pemerataan" tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)