Sehingga, Julian Tommy Anugrah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya.
Sementara, selaku penerima putusan tersebut, terdakwa Ismail alias Mai menyatakan menerima putusan tersebut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.