Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Bunuh dan Bakar Istri di NTT Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Iren Leleng , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |11:15 WIB
Suami Bunuh dan Bakar Istri di NTT Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Suami bunuh dan bakar istri divonis 20 tahun penjara. (Foto: Iren Leleng)
A
A
A

Sehingga, Julian Tommy Anugrah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya.

Sementara, selaku penerima putusan tersebut, terdakwa Ismail alias Mai menyatakan menerima putusan tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement