Sehingga, Julian Tommy Anugrah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya.
Sementara, selaku penerima putusan tersebut, terdakwa Ismail alias Mai menyatakan menerima putusan tersebut.