Berdasarkan hasil interogasi, pelaku BA mengaku membeli sabu itu dari seseorang dengan cara mapping seharga Rp90 ribu.
"Jadi sabu itu dimapping atau ditaruh di sekitar wilayah Jalan Yudistira, Kampung Sawah Lama, Tanjung Karang Timur untuk kemudian diambil oleh pelaku," jelas Sugeng.
Selain kedua remaja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu, 1 buah pirek, 3 buah sedotan, 1 unit HP dan 1 unit motor merk Suzuki Skywafe warna putih Nopol BE 3053 YU.
"Kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke piket Sat Narkoba Polresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)