LAMPUNG - Polisi menangkap dua orang remaja di Bandarlampung lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan alat hisap bong. Keduanya yakni BA (19) dan AF (19) diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Rabu (10/7/2024) dini hari.
Dua remaja diamankan oleh Tim Walet Sat Samapta Polresta Bandarlampung yang sedang melakukan giat rutin patroli.Kasat Samapta Polresta Bandarlampung Kompol Sugeng Sumanto mengatakan, awalnya petugas patroli curiga karena saat akan berpapasan, dua remaja ini langsung balik arah dan kabur.
"Jadi saat melihat tim patroli, mereka malah kabur dan akhirnya kita lakukan pengejaran," ujar Sugeng saat dikonfirmasi.
Sugeng menuturkan, saat akan ditangkap, salah satu remaja ini sempat terlihat membuang sesuatu. Ketika diperiksa, ternyata kotak rokok berisi satu klip plastik kecil berisi sabu dan seperangkat alat hisap.