3. Laporan Aep dan Dede Jadi Bukti Baru
Kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Rully Panggabean mengungkap, bahwa pelaporan terhadap dua saksi yakni Aep dan Dede, akan menjadi bukti baru bagi kliennya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Betul (pelaporan Aep dan Dede) rangkaian selama ini nanti untuk (kepentingan) PK," kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
"Nanti kita akan diskusikan dengan kuasa hukum nanti kita buktikan di sana. Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede," sambungnya.
(Awaludin)