Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Angkat Bicara soal Usul Wantimpres Diubah Jadi DPA

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |11:47 WIB
Jokowi Angkat Bicara soal Usul Wantimpres Diubah Jadi DPA
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal tersebut, kata Jokowi, merupakan inisiatif dari DPR.

"Itu inisiatif dari DPR tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," kata Jokowi dalam keterangannya di Lampung, Kamis (11/7/2024).

Baleg DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Beleid itu bakal mengubah kelembagaan Wantimpres.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). "Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

Supratman mengungkapkan, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan dari seluruh fraksi di DPR. Namun, ia menegaskan bahwa fungsi kelembagaan Wantimpres tak akan berubah.

Perubahan kedua, kata Supratman, RUU itu menyangkut jumlah keanggotaan. Ia melanjutkan, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement