"Modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci letter T dan dilakukan siang hari. Target korbannya pelaku incar secara acak," ucapnya.
Nunu menambahkan, para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)