Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |08:55 WIB
Beraksi di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru
6 pelaku curanmor dan penadah ditangkap polisi. (Foto:
A
A
A

"Modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci letter T dan dilakukan siang hari. Target korbannya pelaku incar secara acak," ucapnya.

Nunu menambahkan, para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement