Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |08:55 WIB
Beraksi di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru
6 pelaku curanmor dan penadah ditangkap polisi. (Foto:
A
A
A

"Modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci letter T dan dilakukan siang hari. Target korbannya pelaku incar secara acak," ucapnya.

Nunu menambahkan, para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement