Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penipu Modus Struk Palsu Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Indra Siregar , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |17:27 WIB
Penipu Modus Struk Palsu Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Polisi menangkap pelaku penipuan modus struk palsu (Foto: Indra Siregar)
A
A
A

PRINGSEWU - Seorang wanita berinisial BIM (28) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena terlibat kasus penipuan pembelian barang elektronik senilai puluhan juta rupiah.

Wanita asal Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi di rumah orangtuanya di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus pada Senin, 7 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengatakan, BIM ditangkap polisi berdasarkan laporan pengaduan dari Holilulloh (37), pemilik toko elektronik Dell Shop Sukoharjo III, yang menjadi korban penipuan.

Dalam laporannya, Holilulloh menyebutkan bahwa pelaku BIM telah melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan sejumlah barang lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah sejak 3 Juni 2024.

Perbuatan pelaku ini terungkap setelah korban mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking. Ternyata, beberapa kali pengambilan barang elektronik yang dilakukan pelaku diduga menggunakan struk transfer palsu.

"Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian mencapai Rp77 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar Iptu Irfan Romadhon pada Kamis (11/7/2024) siang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas yang belum sempat dijual oleh pelaku.

"Selain itu, penyidik juga telah menyita enam lembar struk palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korban," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar utang.

"Menurut pelaku, barang elektronik yang diperoleh dari hasil menipu dijual dan uangnya dihabiskan untuk membayar utang, dan sebagian lagi untuk membeli kebutuhan pribadinya," ujarnya.

Lebih lanjut, BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Tersangka BIM terancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement