Tak hanya soal kuota, Pansus juga akan mendalami terkait perlindungan jamaah Indonesia selama di Tanah Suci. Sehingga, untuk meminta penjelasan terkait ini, Pansus akan memanggil pihak Kemenlu.
"Tentang perlintasan masyarakat Indonesiaa yang bepergian tentu kita panggil Imigrasi. Karena berhaji ini tidak mungkin diurus Kemenag sendiri, ada unsur-unsur penyelamatan rakyat Indonesia, perlindungan, itu sebagaimana di undang-undang menyebutkan," ujarnya.
Tidak cuma memanggil pihak pemerintah untuk meminta penjelasan, Pansus Angket Haji juga akan menghadirkan sejumlah masyarakat yang akan memberikan kesaksiannya terhadap sejumlah persoalan haji.
"Ada saksi, ada kelompok masyarakat dan ada juga masyarakat yang menjadi narasumber kita, yang akan kita undang," ujarnya.
(Arief Setyadi )