JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan, bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mardani mengaku telah menerima informasi penerimaan surpres pergantian Ketua KPU oleh pimpinan DPR RI.
"Infonya demikian (surpres telah diterima pimpinan DPR)," ucap Mardani saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Kendati demikian, kata Mardani, pimpinan belum memberikan Surpres dan memerintahkan Komisi II DPR RI untuk memproses pergantian Ketua KPU. Bila sudah diserahkan, ia berkata, komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu akan rapat dan menetapkan Ketua KPU definitif pengganti Hasyim Asy'ari.
"Surpres masih di pimpinan DPR. Jika sudah diserahkan ke Komisi II, kita akan rapat dan menetapkan pengganti Pak Hasyim," ucap Mardani.
Mardani berkata, Hasyim akan digantikan dengan pemilik suara terbesar saat fit and proper test calon Ketua KPU. Ia berkata, pemilik suara terbesar itu jatuh kepada Iffa Rosita.
"Pemilik suara terbesar berikutnya, Mbak Iffa yang sekarang masih Komisioner KPUD Provinsi Kalimantan Timur," ujar Mardani.
"Kika proses konfirmasi selesai, Komisi II akan menetapkan dan mengirim surat pada pimpinan DPR. Dilanjutkan surat pada Presiden untuk membuat Keppres penetapan," ujarnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Hasyim sendiri telah dinyatakan melanggar kode etik dan diberi sanksi pemberhentian secara tetap dari jabatan ketua dan anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu 3 Juli 2024.
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
(Arief Setyadi )