JAKARTA - Anak dari Rico Sampurna Pasaribu memohon kepada Mabes TNI untuk dapat mengusut keterlibatan oknum anggotanya, dalam kasus pembakaran rumah sang ayah yang merupakan wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Diketahui, anak almarhum Rico juga telah melaporkan terduga pelaku ke Puspom Angkatan Darat.
"Harapan laporan ini adalah ya tegas, KKJ dan LBH ya pastinya anak almarhum meminta keadilan dan meminta mengusut tuntas kasus ini," kata Irvan Saputra selaku kuasa hukum anak korban, di Puspom Angkatan Darat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
"Dan kita juga merespons dari pihak Mabes TNI jika ada keterlibatan oknum anggota maka harus ditindak tegas, jadi ini menyambung dari sikap dari Mabes TNI, sikap dari Pangdam kalau ada yang terlibat harus ditindak tegas," sambungnya.
Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) memberikan pendampingan kepada pihak keluarga korban dugaan kasus pembunuhan berencana dalam kebakaran rumah wartawan.
Bahkan, keluarga korban juga telah melaporkan terduga pelaku yang merupakan anggota TNI ke Puspom Angkatan Darat.
"Hari ini datang ke puspomad itu untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI," ucap Irvan Saputra.
Diberitakan sebelumnya, rumah seorang wartawan bernama Riko Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu. Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, yakni sang istri, satu anak dan seroang cucunya tewas dalam kebakaran tersebut.
Polisi awalnya menyebut insiden tersebut murni kebakaran. Namun belakangan Polisi menyebut insiden itu terjadi karena dibakar.
Polisi pun mengintensifkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua tersangka eksekutor pembakaran itu. Belakangan Polisi menangkap lagi satu tersangka berinisial B alias Bulang, yang diduga memberikan perintah pembakaran itu.
Saat ini penyelidikan masih berlanjut dan sudah ada tiga orang tersangka yang ditetapkan. Yakni tersangka YST dan RAS sebagai eksekutor dan tersangka B sebagai pemberi perintah pembakaran.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.