“Rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik Universitas Negeri maupun swasta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari 1 orang penanggung jawab, 5 orang peretas dan 1 orang pemilik rekening untuk menampung uang hasil judi online tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.
(Arief Setyadi )