Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Beroperasi sejak 2023

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |17:04 WIB
Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Beroperasi sejak 2023
Polisi gerebek markas judi online di apartemen Jakarta Barat (Foto: Riyan Rizki Roshali)
A
A
A

“Rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik Universitas Negeri maupun swasta,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari 1 orang penanggung jawab, 5 orang peretas dan 1 orang pemilik rekening untuk menampung uang hasil judi online tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement