Kasus itu didasari adanya utang piutang. Berawal dari MRR yang sempat meminjam sejumlah uang kepada H yang merupakan pihak terlapor.
"Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, MRRP ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H," ujar Ade.
Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang. H dan rekan-rekannya pun mengambil tindakan tertentu yakni menyekap pemuda tersebut.
"Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," kata Ade.
(Awaludin)