Kemudian dari pengakuan para tersangka bahwa melakukan judi tersebut karena mengisi waktu luang atau iseng saja.
"Mereka ada yang bekerja sebagai ojek online, pak ogah, dan buruh, ya alasannya ngisi waktu kosong aja," Kata Kompol M Rohmawan.
Selain empat pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 set kartu domino, 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 20 lembar uang pecahan Rp1000, 26 lembar uang pecahan Rp2 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp20 ribu.
Akibat perbuatannya tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana Sub Pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Awaludin)