Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depok, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2024 |22:08 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depok, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Pengedar narkoba ditangkap polisi di Depok (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pria berinisial REP (24) diduga pengedar sabu ditangkap Tim Patrol Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok saat sedang melakukan patroli di wilayah Curug Agung, Tanah Baru, Beji, Kota Depok. Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"(Pelaku) Umur 24 tahun, ancaman hukuman diatas 5 tahun," ujar Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dikonfirmasi , Sabtu (13/7/2024).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sembilan bungkus klip berisi sabu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mushola RT 7/5, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan ditemukan belasan bungkus lainnya dengan berat total keseluruhan 99,62 gram.

"Anggota Subnit II Unit II Satresnarkoba Polres Metro Depok saat piket fungsi mendapat penyerahan dari Tim Presisi yang di duga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan nama inisial REP dengan barang bukti 9 bungkus klip bening yang berisi sabu," ujarnya.

"Kemudian Anggota Subnit II Unit II melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka ditemukan 13 bungkus klip bening yang berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 99,62 gram," sambungnya.

Made mengatakan tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Depok.

Sementara itu, Plt. Kasatresnarkoba Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan jajarannya masih dalam upaya pengembangan kasus penangkapan pengedar sabu tersebut.

"Masih kita kembangin," ucap Nirwan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement