Sebelumnya, usai ditetapkan tersangka, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum bidan tersebut sejak Jumat (12/7).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui, Yanti Fitrian melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek hingga mengalami sejumlah luka di bagian kepala sebelah kiri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.