Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Motif Oknum Bidan Aniaya Lansia Pakai Balok Kayu di Lampung Tengah

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2024 |11:27 WIB
 Ini Motif Oknum Bidan Aniaya Lansia Pakai Balok Kayu di Lampung Tengah
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Sebelumnya, usai ditetapkan tersangka, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum bidan tersebut sejak Jumat (12/7).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui, Yanti Fitrian melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek hingga mengalami sejumlah luka di bagian kepala sebelah kiri.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement