Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Judi Online di Jakbar: 29 Orang Ditangkap, Perputaran Uang Rp200 Miliar

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Minggu, 14 Juli 2024 |06:22 WIB
Judi Online di Jakbar: 29 Orang Ditangkap, Perputaran Uang Rp200 Miliar
Judi online di Jakbar perputaran uangnya Rp200 miliar (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Penyidik kemudian melakukan patroli siber dan penyelidikan yang mengarah pada aktivitas perjudian di sebuah apartemen di Kecamatan Grogol Petamburan.

Pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pusat perjudian online di apartemen tersebut dan menangkap 6 tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan rekening yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Pemilik rekening atas nama MHP juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah.

Para pelaku kemudian menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut, yang dikenal dengan istilah defacing.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (.go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (.ac.id).

Para pelaku kemudian mengoptimasi tampilan website yang sudah di-defacing dengan SEO (search engine optimization), sehingga website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

Situs-situs ini kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs.

Dalam periode tiga bulan terakhir, penyidik menemukan perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp170.103.801.000 di beberapa rekening di Kamboja.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement