KAI Commuter menyayangkan kejadian kecelakaan tersebut. Sebab, kata Joni, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu larangan bagi siapa pun untuk berada atau melakukan aktifitas apapun di sekitar jalur rel selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di sekitar jalur rel serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,
KAI Commuter berkomitmen untuk terus mewujudkan transportasi perkotaan yang aman dan nyaman," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )