JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya tengah melakukan proses verifikasi laporan tujuh terpidana kasus Vina, terhadap dua saksi yakni Aep dan Dede.
"Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Namun, Wahyu tak memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Adapun tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
(Khafid Mardiyansyah)