Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim : Kita Tak Bisa Paksakan Seorang Jadi Tersangka

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |14:00 WIB
Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim : Kita Tak Bisa Paksakan Seorang Jadi Tersangka
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (tengah) memberi keterangan pers (MPI/Riana)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi kasus Pegi Setiawan yang kini sudah bebas usai status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung lewat pengabulan permohonan praperadilan.

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Wahyu mengatakan bahwa evaluasi tersebut bukan untuk mencari bukti baru guna mentersangkakan kembali Pegi Setiawan.

 BACA JUGA:

Wahyu juga belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat akan kembali menjerat Pegi atau mencari tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Wahyu hanya memastikan bahwa Bareskrim Polri akan mengasistensi Polda Jawa Barat usai salah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata mantan Kapolda Aceh ini.

 BACA JUGA:

Wahyu mengatakan kasus itu sedang dievaluasi dan dikaji. Tak hanya Bareskrim, namun juga Propam Polri dan Itwasum Polri.

"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujarnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement