JAKARTA - Komisi IV DPR RI mengusulkan adanya undang-undang (UU) yang mengatur perlindungan laut. Usulan ini menyusul adanya hasil riset kapal OceanXplorer yang menemukan megathrust berpotensi tsunami dan kondisi laut Indonesia yang kritis.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan bahwa temuan kapal OceanXplorer haris ditindaklanjuti secara kongkrit. Ia pun priharitin akan temuan OceanXplorer yang menemukan megathrust berpotensi tsunami dan kondisi laut Indonesia yang kritis.
“Saya prihatin atas temuan OceanX yang menyebutkan laut Indonesia berada dalam kondisi kritis. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” jata Daniel dalam keterangannya dikutip, Senin (15/7/2024).
Menurut Daniel, penemuan dari OceanX dapat menjadi peringatan penting agar Indonesia dapat memperbaiki kondisi laut. Apalagi, kata Daniel, Indonesia merupakan negara kepulauan yang senagian besar wilayahnya adalah laut dan perairan.
Kendati demikian, Daniel pun mengusulkan sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk memperbaiki laut Indonesia. Pertama adalah dengan penguatan undang-undang perlindungan laut, termasuk pengawasan ketat agar tidak ada penangkapan ikan secara berlebihan dan perlindungan ekosistem laut.
“Sebagai lembaga legislatif, kita akan dorong penguatan undang-undang, karena regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menyelesaikan isu ini,” ujarnya.
Menurutnya, langkah itu sejalan dengan temuan OceanXplorer yang menunjukkan jumlah keanekaragaman hayati di laut Indonesia lebih rendah dan kurangnya keberadaan spesies ikan komersial berukuran besar.