Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sudah Kantongi Penyuplai Senjata ke Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Warga

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |21:47 WIB
Polisi Sudah Kantongi Penyuplai Senjata ke Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Warga
A
A
A

Ketiga tersangka yakni MSM, RH dan S. Dimana, 2 tersangka RH dan S berperan menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka RH dan S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement