MEDAN - Motif pembakaran yang dilakukan tersangka Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra masih belum terungkap. Polisi masih mendalami apakah pembakaran tersebut ada kaitannya dengan berita tentang judi yang dibuat korban atau hal lain.
Sementara dua eksekutor pembakaran diupah Rp1 juta untuk membakar rumah korban.
Sebelumnya, anak kandung Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliana Pasaribu melapor ke Pospam TNI AD. Kini, giliran keluarga besar Rico Sempurna yang membuat laporan di Mapolda Sumut.
Pada Sabtu 13 Juli 2024 siang, didampingi lembaga bantuan hukum, keluarga besar Pomparan Persadaan Raja Pasaribu Seluruh Indonesia, dua adik Rico membuat laporan pembunuhan berencana yang menimpa kakak kandung mereka.
Adik kandung Rico Sempurna Pasaibu, wartawan yang tewas bersama keluarganya dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Kabupaten Karo pada Kamis 27 Juni lalu melaporkan ketiga pelaku pembakaran rumah dengan jeratan pasal hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, dua eksekutor Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra menerima upah sebesar Rp1 juta rupiah dari otak pelaku Bebas Ginting untuk melakukan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.