JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa sebanyak 823 orang menjadi korban online scam atau penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja.
Jumlah ratusan korban itu sepanjang tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Ditaksir kerugian para korban mencapai Rp59 miliar.
"823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ini ungkap kasus ini. Dengan total kerugian mencapai Rp59 miliar rupiah yang di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
"Pertama, tersangka inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," ujarnya.
Kedua, sambung Himawan, tersangka inisial M merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial ZS.