Bahkan, pendampingan terkait pendidikan pun akan tetap diupayakan tidak terganggu dengan adanya persalinan korban.
"Pemeriksaan psikologis juga telah dilaksanakan, sesuai dengan rujukan dari pihak Kepolisian, namun belum dapat diberikan, karena tertunda dengan proses persalinan. PPPA DKI Jakarta tetap menjadi pendamping klien yang menjaga proses hukumnya tetap berlanjut hingga peradilan sehingga klien mendapatkan pemenuhan haknya juga pemulihan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)