Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadisdik Batu: Status 5 Anak Penganiaya Teman hingga Tewas Dikembalikan ke Orangtua

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |01:01 WIB
Kadisdik Batu: Status 5 Anak Penganiaya Teman hingga Tewas Dikembalikan ke Orangtua
Pelajar aniaya teman hingga tewas (Foto: Ist/Avirista M)
A
A
A

KOTA BATU - Lima anak pelaku penganiayaan pelajar SMPN di Kota Batu hingga tewas dikembalikan ke orangtua. Artinya, secara status kelima anak yang sebelumnya bersekolah di SMPN 2 Kota Batu dikembalikan ke orangtua.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu M. Chori mengakui dengan jatuhnya vonis bersalah oleh majelis hakim ke lima orang itu, otomatis pada proses kependidikannya dikembalikan ke orangtua masing-masing.

"Statusnya artinya dikembalikan ke orangtua, kita harus menjaga psikologis (pelaku) karena anak juga," ucap M. Chori, saat dikonfirmasi pada Senin sore (15/7/2024).

Chori menambahkan, selama masa menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Blitar dan Jember, hak pendidikan masih tetap diperoleh lima pelaku anak ini. Bahkan, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, mengantarkan kelimanya untuk menuju Lapas Jember, yang berencana akan mencarikan sekolah bagi kelimanya.

"Saat ini, bagian dari Pemberdayaan anak juga mengantarkan ke sana ke Jember. Artinya aku tak dianggarkan di taruh di sana, untuk lembaganya tetap. Kami juga mendapat info lembaganya akan mencarikan sekolah di sana," tuturnya.

Langkah ini ditempuh karena para pelaku ini juga merupakan anak di bawah umur, yang masa depannya juga masih panjang. Pembinaan dan pendidikan akan di kedepankan demi mengembalikan karakter sang anak.

"Pelaku harus tetap kita jaga, karena masih anak-anak dan masih panjang masa depannya, masa pembinaan, bisa sekolah lagi dan bisa berubah seperti itu," ucap dia kembali.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Aditya Prasaja membenarkan jika dalam kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement