Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadisdik Batu: Status 5 Anak Penganiaya Teman hingga Tewas Dikembalikan ke Orangtua

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |01:01 WIB
Kadisdik Batu: Status 5 Anak Penganiaya Teman hingga Tewas Dikembalikan ke Orangtua
Pelajar aniaya teman hingga tewas (Foto: Ist/Avirista M)
A
A
A

Sebab itu, dalam hal ini Pemkot Batu turut andil dalam hal melakukan pendampingan. Baik dari sisi psikologi, mental maupun kesehatan. Ia tetap berupaya memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.

"Selama penanganan perkara ini, para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis dan lain-lain. Tentu meski berhadapan dengan hukum, hak-hak mereka sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Masa depan mereka masih panjang,'' ucap Aditya Prasaja.

Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada kelima anak yang bersama-sama menganiaya RK, warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, hingga tewas, pada Jumat 31 Mei 2024. Korban dan pelaku sendiri merupakan teman satu sekolah serta teman bermain.

Dari kelima pelaku, Hamim menjatuhkan vonis berbeda-beda. MA sebagai pelaku utama divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun.

Sementara MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar. Sementara tiga tersangka lainnya KB, KS dan KA mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.

RKA bocah berusia 12 tahun meninggal dunia pada Jumat 31 Mei 2024 di RS Hasta Brata, usai sempat menjalani perawatan. Korban mengeluh sakit di bagian kepala, usai diduga dianiaya oleh sejumlah temannya pada Rabu 29 Mei 2024.

Awalnya, korban pamit ke orangtuanya untuk kerja kelompok di Jalan Pandan, Kota Batu, pada Rabu sore 31 Mei 2024 usai pulang sekolah. Selanjutnya, korban diduga dibawa oleh para terduga pelaku ke sebuah villa Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement