Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tangkap Muhaimin Syarif di Banten Terkait Suap Proyek di Maluku

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |08:26 WIB
KPK Tangkap Muhaimin Syarif di Banten Terkait Suap Proyek di Maluku
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek di Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif. Mantan Ketua DPD Gerindra Malut tersebut ditangkap di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 18.45 WIB.

"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Saat ini, Muhaimin Syarif sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalan rangka menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Ia ditangkap karena kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," ungkap Ghufron.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhaimin Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.38 WIB, tadi malam. Ia langsung masuk dan naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Muhaimin Syarif untuk bepergian ke luar negeri. Muhaimin Syarif dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Mei 2024.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Muhaimin Syarif dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam rangka pengembangan kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis, 9 Mei 2024.

KPK sendiri diketahui telah menjerat dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Kedua tersangka baru tersebut merupakan Pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka baru tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement