JAKARTA - Ayah almarhum Muhammad Risky alias Eky, Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024), karena dugaan menganiaya terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016.
Rudiana yang merupakan Kapolsek Kapetakan, Cirebon dilaporkan ke Bareskrim oleh Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky. Pelaporan dilakukan lewat kuasa hukumnya.
"Hari ini akan melaporkan itu. Satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Jutek mengatakan bahwa Rudiana dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana saat baru ditangkap usai Vina dan Eky tewas.
"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," katanya.
BACA JUGA:
"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.
Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan untuk itu maka kawan-kawan terpidana yg lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," katanya.
"Mungkin besok atau lusa kalau memungkinkan bisa saja melaporkan yang lain juga atas enam terpidana yang saat ini ada di dalam," sambungnya.
(Salman Mardira)