Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanah dan Bangunan Milik Anak Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Disita KPK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |14:15 WIB
 Tanah dan Bangunan Milik Anak Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Disita KPK
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Ali melanjutkan, lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK, menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," ujarnya.

Ali melanjutkan, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement