Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Muhaimin Syarif Ditahan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |16:07 WIB
 Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Muhaimin Syarif Ditahan KPK
Muhaimin Syarif dijebloskan ke penjara (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif diduga telah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

“Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan terhadap MS,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024).

“Tersangka MS (Muhaimin Syarif) alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” sambungnya.

Muhaimin Syarif diduga telah memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Tersangka MS alias UCU memberi uang kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 Milyar,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement