Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Pemkot Semarang Terkait Pemerasan dan Gratifikasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |16:42 WIB
 KPK Geledah Pemkot Semarang Terkait Pemerasan dan Gratifikasi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Walikota Semarang hari ini. Selain itu 4 orang juga telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan tiga kluster dugaan korupsi yang tengah diusut, salah satunya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Selain itu, penyidik KPK juga tengah mengusut perihal dugaan pemerasan pegawai negeri di Pemkot Semarang. Serta adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang.

“Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024. Serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Sebagai informasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kantor Walikota Semarang, Jawa Tengah hari ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement