Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Lakukan Penyerangan hingga Perampokan, WNI Ditangkap Kepolisian Jepang

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |16:52 WIB
 Diduga Lakukan Penyerangan hingga Perampokan, WNI Ditangkap Kepolisian Jepang
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Tokyo menginformasikan terdapat seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RH ditangkap oleh kepolisian Fukuoka, Jepang beberapa waktu lalu. RH ditangkap usai diduga melakukan penyerangan dan perampokan terhadap seorang wanita jepang.

"KBRI Tokyo telah memonitor informasi dari media mengenai berita seorang WNI a.n. Rohmat Hidayat (RH) yang ditangkap Kepolisian Fukuoka karena menyerang dan merampok seorang wanita," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Rabu (17/7/2024).

Judha mengatakan KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengijinkan.

Namun Kepolisian Fukuoka menjelaskan bhw RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo.

"Sesuai norma hukum Internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent (ijin)," katanya.

Meski demikian, secara paralel, KBRI Tokyo juga telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja. Dimana perusahaan mengklaim RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan.

"Pihak perusahaan menyampaikan RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan. Perusahaan serta pihak terkait lainnya juga sedang lakukan pendalaman mengenai kasus ini," katanya.

Hingga kini, KBRI Tokyo kata Judha akan melakukan monitoring terhadap kasus tersebut. Serta memberikan perlindungan dan pendampingan hukum untuk RH.

"KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan layanan perlindungan dan pendampingan hukum jika RH mengizinkan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement