PADANG - AA (50) mantan caleg PBB yang gagal tersebut ternyata sudah melakukan tindakan bejatnya pada anak kandungnya sendiri, sejak tahun 2020 saat masih berusia 12 tahun.
“Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui ia sudah beraksi sejak tahun 2020 saat usia anaknya masih 12 tahun,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Rabu (17/7/2024).
Saat proses penangkapan, AA sempat tidak mengakui perbuatannya sebelum akhirnya tim Opsnal Gagak Hitam menunjukan sejumlah bukti dan pelaku mengaku.
“Pencabulan ini terus dilakukan pelaku sampai puluhan kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan Juli 2024,” ujarnya.
Kendati sudah lama mendapat tindak pencabulan, korban tidak berani buka suara lantaran takut karena diancam oleh AA. “Rasa takut ini bertambah dengan sikap AA yang tempramen kepada ibu korban, saat keseharian di rumah,” terangnya
Selain pelaku, Faisol mengaku pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban. Sedangkan untuk korban, Kapolres mangaku akan mendampingi korban bersama dinas terkait kondisi psikologisnya pasca menerima pencabulan ayahnya selama empat tahun.
"Untuk ancaman hukuman si pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Faizol.
Penangkapan tersebut setelah masuk laporan dari ibu korban atau istri dari pelaku setelah anaknya buka suara di media sosial menjadi viral tentang perilaku ayah kandungnya. Tersangka bekerja sebagai buruh dan wirausaha, dari pengakuannya juga merupakan warga Lubuk Alung, yang sempat maju pada kontestasi Pileg 2024 untuk DPRD Padang Pariaman.
"Pelaku ini berhasil kita tangkap setelah sempat menghilang dari rumahnya sejak laporan masuk," pungkasnya.
(Awaludin)