Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyamar Jadi Pemulung, Pria di Malang Curi 20 Meteran Air

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |13:30 WIB
Nyamar Jadi Pemulung, Pria di Malang Curi 20 Meteran Air
Maling meteran air di Malang ditangkap polisi (Foto : Polresta Malang Kota)
A
A
A

Nyamar Jadi Pemulung, Pria di Malang Curi Puluhan Meteran Air

MALANG - Pelaku pencurian puluhan meteran air yang meresahkan warga Kota Malang ditangkap polisi. Pelaku diketahui berinisial SBK alias Bakir (42) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan adanya pencurian meteran air di beberapa lokasi di Kota Malang. Polisi pun melakukan penyelidikan dan terungkap ciri-ciri terduga pelaku.

"Kami pun melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan itu, terungkap ciri-ciri pelaku usai menerima laporan pencurian meteran air di beberapa lokasi di Kota Malang," ujar Danang, dikonfirmasi pada Rabu pagi (17/7/2024).

Pada Rabu 26 Juni 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota yang melaksanakan patroli mendapati pelaku sedang merusak kunci gembok gerobak warung lalapan di Jalan Sudimoro Utara Kecamatan Lowokwaru. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku berikut barang bukti, dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka Bakir telah beberapa kali beraksi mencuri meteran air PDAM di wilayah Kota Malang. Yang bersangkutan ini mencuri lebih dari 20 meteran air, termasuk diantaranya meteran air yang ada di Perum Tasikmadu Inside dan Ruko Soekarno Hatta," jelasnya.

Saat beraksi, pelaku bermodus menyerupai sebagai pemulung dan mengendarai sepeda motor yang dilengkapi obrok karung. Pelaku lantas berkeliling mencari sasarannya.

"Sasarannya tempat-tempat sepi, seperti perumahaan yang sudah terpasang meteran airnya tetapi belum dihuni. Diketahui juga, bahwa pelaku beraksi seorang diri dan beraksi mencuri sejak Januari 2024," bebernya.

Guna mempermudah saat menjualnya, pelaku mencacah meteran air hasil curian lalu dijual ke pedagang besi rongsokan.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah berikut obrok karung, satu buah celurit, satu buah obeng, dan pakaian serta celana yang dipakai pelaku saat beraksi.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement