Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kadiv Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |16:51 WIB
Eks Kadiv Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang korupsi BTS Kominfo (Foto: Riyan Rizki Roshali)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, menilai terdakwa Feriandi Mirza telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer sebagaiamana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2024).

Selain itu, Feriandi Mirza juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, jaksa juga menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp386.300.000 subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Adapun hal yang memberatkan Feriandi Mirza menurut JPU yakni terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement