“Selanjutnya pelaku dibawa ke pos pengamanan Stasiun Jakarta Kota untuk didata dan diminta keterangan.” kata Joni.
Hasil dari pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan Handphone tanpa seizin korban.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tebet, dan atas kejadian tersebut korban melanjutkan proses hukum atas kejadian tersebut.
“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya,” tegas Joni.
(Khafid Mardiyansyah)