Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan Wanita Disabilitas, Pak Haji Driver Taksi Online Diciduk Polisi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |15:03 WIB
Lecehkan Wanita Disabilitas, Pak Haji Driver Taksi Online Diciduk Polisi
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," kata dia.

 BACA JUGA:

Adapun pelecehan terjadi Selasa, 8 Juli 2024, sore saat korban pulang dengan taksi online pelaku. Ketika mau turun dari mobil, korban, yang merupakan disabilitas, minta tolong pelaku membantunya.

Pelaku disebut memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement