JAKARTA - Seorang sopir taksi online bernama In'amullah atau Ia (50) ditangkap polisi karena diduga melecehakan perempuan penyandang disabilitas berinisial C yang merupakan penumpangnya.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (18/7/2024).
Pria yang akrab disapa Pak Haji itu telah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan. Buntut perbuatannya, Pak Haji terancam lima tahun penjara.
BACA JUGA:
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," kata dia.
BACA JUGA:
Adapun pelecehan terjadi Selasa, 8 Juli 2024, sore saat korban pulang dengan taksi online pelaku. Ketika mau turun dari mobil, korban, yang merupakan disabilitas, minta tolong pelaku membantunya.
Pelaku disebut memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk.
(Salman Mardira)